Bantuan COVID-19 Dilarang Dipakai Untuk Beli Pulsa atau Rokok

Bupati Gunungkidul melarang BST digunakan untuk membeli keperluan lain selain kebutuhan pokok.

M Nurhadi
Jum'at, 15 Mei 2020 | 11:42 WIB
Bantuan COVID-19 Dilarang Dipakai Untuk Beli Pulsa atau Rokok
Bupati Gunung Kidul Badingah secara simbol serahkan bantuan secara simbolis Bantuan Sosial Tunai. Jumat (15/5/2020) [Humas/Antara]

SuaraJogja.id - Warga di Kabupaten Gunungkidul akan mulai menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan nominal Rp600 ribu per bulan dan akan mulai disalurkan selama tiga bulan ke depan.

Disampaikan oleh Bupati Gunung Kidul Badingah, masyarakat penerima BST dari Kementerian Sosial agar bantuan agar menggunakan bantuan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dan tidak digunakan membeli pulsa atau rokok. 

Hal tersebut ia sampaikan karena bantuan yang disalurkan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Bantuan digunakan memenuhi kebutuhan pokok. Jangan salah digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu. Sebab, kondisi sekarang sedang tidak baik sehingga uang bisa dimanfaatkan untuk yang lebih bermanfaat seperti memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” ujar Badingah, melansir dari Antara.

Baca Juga:Pos Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Corporate Branding PR Award 2020

BST diharapkan bisa membantu kebutuhan masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Bupati Gunungkidul menyebut, bantuan itu harus dimanfaatkan dengan bijak.

Badingah juga meminta kepada masyarakat agar tidak menganggap remeh wabah ini dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, menggunakan masker hingga penerapan hidup bersih dan mencuci tangan menggunakan sabun.

“Peran dari masyarakat sangat penting dalam pencegahan. Misal, saat ronda malam jangan malah berkerumun, tapi harus tetap jaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Gunung Kidul Siwi Iriyanti juga menjelaskan, saat ini total penerima BST di Gunungkidul terdapat 44.123 keluarga penerima manfaat (KPM).

Ada 2 metode yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan ini, pertama melalui bank dengan jumlah penerima sebanyak 5.446 KPM. Dan cara kedua melalui pencairan di kantor pos menyasar sebanyak 38.667 KPM. Data bantuan ini berasal dari KPM yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan Naik, Din Syamsudin: Kezaliman yang Nyata

"Sebelum bantuan disalurkan, Dinas Sosial juga telah melakukan proses verifikasi terhadap calon KPM. Kami berharap bantuan bisa tepat sasaran,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini