Sang dekan mengimbau masyarakat untuk tak tergesa-gesa mengambil kesimpulan dari tema diskusi. Menurut Sigit, lebih baik masyarakat menyimak dulu diskusi tersebut.
"Ikuti saja dulu diskusinya. Baru nanti buat komentar. Jangan belum berdiskusi sudah membuat judgment dulu. Saya tahu di luar sana ada judgment yang prejudice, tapi itu bukan sikap cendekiawan. Itu menunjukkan literasi masyarakat kita yang masih rendah. Ada sesuatu langsung dilahap tanpa dipikir, tanpa menggali, sebenarnya what's going on itu seperti apa. Lha ini diskusi saja belum dimulai kok orang sudah kebakaran jenggot. Kan lucu," jelas Sigit.
Diskusi Rumpi Hukum "PSBB, Policy Setengah Basa-Basi?" dari KPMI FH UGM bakal ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM pada Rabu (20/5/2020) mulai pukul 19.30 WIB, dengan lima narasumber. Dosen Hukum Pidana FH UGM M Fatahillah Akbar, yang sedianya mengangkat tema "PSBB: Pembatasan Sosial Bokis-Bokis", batal hadir sebagai narasumber dalam webinar.
Namun, ada dua dosen lain yang ditambahkan sebagai narasumber, yaitu Dosen Hukum Tata Negara FH UGM Faiz Rahman dan Zainal Arifin Mochtar. Sementara, tiga narasumber lain, yang salah satunya bukan dosen UGM, dipastikan akan tetap turut serta dalam webinar.
Baca Juga:Perilaku Mutasi Virus Corona Covid-19 Sulitkan Peneliti Buat Vaksin
Ketiganya adalah Dosen Hukum Perdata FH UGM Laras Susanti, yang menurut poster lama hendak membahas "PSBB: Penyesatan Soal Bansos dan BPJS"; Dosen Hukum Lingkungan FH UGM Wahyu Yun Santoso dengan "PSBB: Penyebaran (Virus) Secara Besar-Besaran" sebagai tema di poster sebelum revisi; serta Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, yang di poster awal disebutkan akan mengangkat tema "PSBB: Peraturan Sering Banget Berubah."