SuaraJogja.id - Kini, pencetakan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri bisa dilakukan oleh warga setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja memutuskan adanya penerapan permohonan dokumen secara daring. Keputusan ini diambil dengan salah satu alasan yakni mengurai kerumunan di loket Disdukcapil.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo menjelaskan, sejumlah dokumen bisa dicetak secara mandiri oleh warga.
"Pencetakan dokumen secara mandiri sudah diterapkan sejak 18 Mei 2020," jelas Bram, Rabu (27/5/2020).
Untuk mencetak dokumen secara mandiri, alur yang pertama yakni dengan mengajukan permohonan dokumen secara daring. Setelah mengajukan permohonan, petugas akan memproses permohonan tersebut, selanjutnya dokumen yang diminta akan dikirim melalui soft file dengan format pdf ke email masing-masing pemohon.
Baca Juga:WHO Peringatkan, Negara dengan Kasus Menurun Waspada Puncak Kedua Covid-19
Ia mengatakan, beberapa dokumen yang bisa dicetak mandiri antara lain Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
"Setelah menerima berkas melalui email, dokumen bisa dicetak secara mandiri pada kertas dengan ketentuan jenis A4 yang memiliki berat 80 gram," ungkap bram, melansir Harianjogja.com.
Dokumen tersebut legal karena memiliki barcode masing-masing. Meski begitu, masih ada kelemahan dari skema cetak mandiri ini. Menurut Bram, kelemahan tersebut terletak pada dokumen yang bisa dicetak berkali-kali.
"Misal hilang kan bisa nyetak lagi karena masih ada file dalam email," ujarnya. Bram mengatakan kedepannya akan dikembangkan sistem digital yang membuat setiap dokumen yang dikirim dilengkapi password tertentu sehingga hanya bisa dicetak sekali saja.
Kelemahan lain dari sistem ini, yaitu tidak bisa menjangkau warga yang tidak memiliki teknologi yang mendukung. Bram menjelaskan, bagi yang tidak memiliki email atau perangkat yang mendukung, orang yang bersangkutan bisa meminjam email kolega maupun tetangganya.
Baca Juga:Ini Dia 8 Hormon Kehamilan dan Pengaruhnya pada Tubuh di Tiap Trimester
"Namun bila aspek tersebut tidak ada juga masyarakat tetap bisa dilayani ke loket Disdukcapil Kota Jogja," pungkasnya.