“Kemudian diberlakukan penerapan jaga jarak (physical distancing) dan menghindar dari kerumunan sosial (social distancing),” lanjutnya.
Bagi bidang usaha yang memiliki pekerja yang jumlahnya ratusan, dianjurkan bisa diatur dengan penerapan sistem bergantian (shift). Dengan catatan masing-masing karyawan harus terus dipantau kesehatannya.
“Apabila ada pekerja yang mempunyai gejala-gejala sakit, harus diberi kelonggaran untuk berobat, beristirahat dengan surat keterangan sakit. Dan apabila ada pekerja ditetapkan dengan status ODP, maka harus melakukan karantina dan hak-haknya sebagai pekerja tetap dipenuhi,” papar Majid.
Selain itu, harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, maupun hand sanitizer. Selanjutnya lift, tangga, pegangan pintu dan lainnya juga harus dibersihkan dan disemprot disinfektan secara berkala.
Baca Juga:Dikucilkan Tetangga karena Virus Corona, Via Vallen : Luar Biasa Jahat!