SuaraJogja.id - Layanan perekaman KTP elektronik, e-KTP, atau KTP-el, kembali dibuka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman mulai Selasa, 2 Juni 2020 besok. Dibukanya layanan ini merupakan tindak lanjut atas pencanangan kebijakan "new normal" di masa pandemi corona.
"Pembukaan kembali layanan perekaman KTP elektronik tersebut juga sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat di Sleman, Senin (1/6/2020).
Menurut Jazim, seperti dilaporkan ANTARA, pelayanan perekaman KTP elektronik tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor HK.OI .07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Ia mengatakan, selama melakukan pelayanan, demi keamanan, petugas akan mengenakan APD hazmat.
"Petugas perekam dilengkapi dengan APD hazmat lengkap, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam," katanya.
Baca Juga:Sebut Tak Perlu Bahas soal Impeachment, BPIP Sindir Diskusi FH UGM?
Ia menambahkan, ruang perekaman didesain sedemikian rupa, sehingga physical distancing tetap terjaga dan kontak langsung antara petugas dengan pemohon terminimalisasi.
"Petugas pelayanan berhak menolak pemohon yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan SOP pelayanan yang telah ditetapkan. Pendaftaran perekaman KTP elektronik tetap dilakukan melalui online dengan nomor WA 089526958822 dan dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang," kata dia.
Jazim mengungkapkan, dalam rangka pelayanan adminduk berdasarkan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mengamanatkan perubahan spesifikasi materi bahan baku produk layanan adminduk yang sebelumnya menggunakan bahan baku "security printing" menjadi bahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.
"Dengan perubahan spesifikasi tersebut diikuti perubahan sistem pelayanan, yakni masyarakat dapat melakukan pencetakan mandiri produk layanan berupa Kartu Keluarga (KK) dengan kertas HVS 80 gram warna putih," katanya.
Selain itu, kata Jazim, seluruh produk layanan adminduk ditandatangani secara digital atau tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga:Intip Tato Baru Jadon Sancho, Bukannya Terlihat Garang tapi Malah Imut
"Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat e-mail pribadi dan kemudian aplikasi pelayanan secara otomatis akan mengirimkan ke e-mail tersebut berupa PIN dan link input pencetakan dokumen," katanya.
Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pencetakan dengan cara klik link cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan online Kemendagri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/, kemudian masukkan PIN, dan lakukan cetak.
"Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengamanatkan pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih paling lambat 1 Juli 2020," tutur Jazim.
Menurut Jazim, Ddengan sistem pelayanan tersebut, diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat, dan berbasis digital sesuai dengan konsep "Dukcapil go Digital".