Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Bupati Sleman Minta Pengurus Penuhi Syaratnya

Pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman diminta mengajukan permohonan surat keterangan kawasan aman dari COVID-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 12:25 WIB
Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Bupati Sleman Minta Pengurus Penuhi Syaratnya
Suasana Masjid An Nurumi di Jalan Solo-Yogyakarta, Desa Candisari, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis (14/5/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi, Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan SE Nomor 451/01327, Rabu (3/6/2020).

Dalam SE tersebut Sri Purnomo menyatakan bahwa pengurus rumah ibadah bisa kembali mengadakan peribadatan secara berjemaah. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Pihaknya meminta pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan lokasi rumah ibadah yang akan dibuka aman dari COVID-19. Surat keterangan itu secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.

Berikut ketentuannya, seperti tertuang dalam SE Bupati Sleman yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (5/6/2020):

Baca Juga:Tak Cuma Menguatkan Otot Kaki, Ini 7 Manfaat Sehat Bersepeda

  1. Pengurus rumah ibadah mengajukan surat permohonan dilampiri surat pernyataan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020, pada huruf E angka 4, 5, dan 6 (lampiran 1).
  2. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan menerbitkan surat keterangan (lampiran 2) dengan ketentuan:
    1. Jemaah/peserta ibadah mayoritas warga setempat.
    2. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat padukuhan, desa, dan kecamatan.
  3. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten menerbitkan surat keterangan (lampiran 3), dengan ketentuan:
    1. Jemaah/peserta ibadah banyak dari luar warga setempat.
    2. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat kabupaten dan kategori khusus.
  4. Dalam rumah ibadah tidak memiliki tingkatan/jenjang, maka pengajuan dilakukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan.
  5. Dalam menerbitkan surat keterangan, Ketua Gugus Tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
  6. penerbitan surat ekterangan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini