Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Bupati Sleman Minta Pengurus Penuhi Syaratnya

Pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman diminta mengajukan permohonan surat keterangan kawasan aman dari COVID-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 12:25 WIB
Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Bupati Sleman Minta Pengurus Penuhi Syaratnya
Suasana Masjid An Nurumi di Jalan Solo-Yogyakarta, Desa Candisari, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis (14/5/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi, Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan SE Nomor 451/01327, Rabu (3/6/2020).

Dalam SE tersebut Sri Purnomo menyatakan bahwa pengurus rumah ibadah bisa kembali mengadakan peribadatan secara berjemaah. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Pihaknya meminta pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan lokasi rumah ibadah yang akan dibuka aman dari COVID-19. Surat keterangan itu secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.

Berikut ketentuannya, seperti tertuang dalam SE Bupati Sleman yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (5/6/2020):

Baca Juga:Tak Cuma Menguatkan Otot Kaki, Ini 7 Manfaat Sehat Bersepeda

  1. Pengurus rumah ibadah mengajukan surat permohonan dilampiri surat pernyataan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020, pada huruf E angka 4, 5, dan 6 (lampiran 1).
  2. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan menerbitkan surat keterangan (lampiran 2) dengan ketentuan:
    1. Jemaah/peserta ibadah mayoritas warga setempat.
    2. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat padukuhan, desa, dan kecamatan.
  3. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten menerbitkan surat keterangan (lampiran 3), dengan ketentuan:
    1. Jemaah/peserta ibadah banyak dari luar warga setempat.
    2. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat kabupaten dan kategori khusus.
  4. Dalam rumah ibadah tidak memiliki tingkatan/jenjang, maka pengajuan dilakukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan.
  5. Dalam menerbitkan surat keterangan, Ketua Gugus Tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
  6. penerbitan surat ekterangan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak