Sutedjo menambahkan, sebelum rumah ibadah bisa dibuka kembali, semuanya diwajibkan meminta surat keterangan ke gugus tugas Covid-19 setempat.
SE yang belum diberikan penomoran tersebut direncanakan akan segera disosialiasikan kepada masyarakat. Pihaknya akan berkerja sama dengan pihak terkait seperti Kemenag dan tokoh wilayah setempat.