SuaraJogja.id - Sejumlah Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jogja kembali beroperasi Jumat (12/6/2020) ini. Disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja Eko Budiyanto, seluruh prosedur pencegahan Covid-19 yang disusun disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Seperti, semua penumpang wajib dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta diharuskan mengenakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket.
Meski sudah disediakan tempat cuci tangan, penumoang juga wajib membawa hand sanitizer pribadi dan saling jaga jarak.
Bagi calon penumpang KA jarak jauh juga wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Baca Juga:Ada Kasus Corona di Pasar Rawasari karena Kurang Protokol Kesehatan
Berkas yang harus ditunjukkan diantaranya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari. Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Calon penumpang juga diimbau agar tiba di stasiun 30 menit sebelum keberangkatan karena membutuhkan waktu yang lebih dari biasanya untuk pengecekan berkas.
Meminimalisir kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding juga dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dengan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Bagi penumpang jarak jauh, KAI menyediakan face shield untuk penumpang dewasa yang wajib dikenakan saat perjalanan. Namun, untuk penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, diwajibkan membawa face shield sendiri guna menghindari penularan melalui droplet. Sedangkan, penumpang KA lokal juga dilarang berbicara atau ngobrol.
Kondektur juga berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang dengan usia di atas 50 tahun supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
Baca Juga:Kembangkan Vaksin Covid-19, Ini Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Tiket yang dijual hanya 70 persen dari total kapasitas gerbong. Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Untuk pembelian di stasiun, dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Nava Ika Salsabila, salah satu penumpang yang sudah menggunakan layanan KAI menyebut cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Meski begitu, ia juga tak keberatan dengan hal tersebut.
"Ribet juga sebenarnya persyaratan. Harus rapid test dari rumah sakit itu sekitar Rp300.000, tetapi merasa lebih aman juga. Kemarin-kemarin juga mencari angkutan susah soalnya," ucap Salsabila melansir Harianjogja.com.
Penumpang lainnya, Suandi mengatakan sudah menunggu cukup lama untuk bisa kembali menggunakan layanan kereta dibuka kembali.
“Walaupun harus banyak syarat yang dilengkapi, tetapi tidak masalah. Terpenting sehat itu saja,” kata Suandi.
Kepala PT KAI Daop 6, Eko Purwanto mengungkapkan, ada delapan penumpang yang naik Sritanjung dari Stasiun Lempuyangan pada pemberangkatan pertama KA reguler. Di hari yang sama, terdapat satu penumpang yang terpaksa tidak diizinkan naik kereta karena tidak memenuhi syarat.
“Calon penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan, yang naik harus sehat. Tadi ada satu yang tidak memenuhi syarat membawa surat uji tes PCR atau rapid test, dan keterangan sehat, kami suruh menunda perjalanan, dan melengkapi dulu,” pungkas Eko Purwanto.