Penggelapan Mobil Rental di Kulon Progo, Korban Rugi hingga Rp138 Juta

Sebelumnya korban mengantarkan mobil kepada pelaku dengan perjanjian sewa rental hanya selama satu minggu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 12 Juni 2020 | 16:11 WIB
Penggelapan Mobil Rental di Kulon Progo, Korban Rugi hingga Rp138 Juta
Ilustrasi tempat rental mobil. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pelaku aksi penggelapan mobil rental di wilayah Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Temon pada Selasa (9/6/2020). Penangkapan dilakukan terhadap GY (49), yang merupakan warga Klaten, Jawa Tengah.

Kapolsek Temon Kompol Riyono membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dijelaskan Riyono, GY telah melakukan penggelapan mobil milik Ngalimus Shodik (33), yang beralamatkan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.

"Pelaku melarikan mobil pada Minggu (8/12/2019) pukul 20.00 WIB, satu unit mobil Toyota Avansa, warna hitam, dengan pelat nomor Polisi AB 1102 NU. Kerugian korban dinilai sekitar Rp138.000.000," ujar Riyono, saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (12/6/2020).

Riyono menuturukan, korban mengantarkan mobil kepada pelaku dengan perjanjian sewa rental hanya selama satu minggu dan akan dikembalikan setelahnya. Namun setelah tiga bulan lamanya, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa tersebut.

Baca Juga:Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

Bahkan korban juga kesulitan untuk menghubungi pelaku, sampai belakangan diketahui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain. Akhirnya, karena geram dengan ulah pelaku, korban melaporan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Atas dasar laporan tersebut unit reskrim Polsek Temon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap dan juga dilakukan penyitaan barang bukti di wilayah Yogyakarta," ungkapnya.

Riyono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian dengan dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900, ditambah dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri mengatakan, untuk menekan tingkat kriminalitas, masyarakat dimohon bisa meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan sekitarnya tetap kondusif, dan juga berhati-hati dalam menjaga barang berharga milik pribadi.

"Masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barangnya yang berharga," ucap Jefri.

Baca Juga:Nasib Pengusaha Rental Mobil di Tengah Larangan Mudik Akibat Wabah Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak