Pemkot Jogja Rilis Panduan Rumah Ibadah di Tengah Pandemi, Ini Rinciannya

Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sesuai tingkatannya untuk memperoleh surat keterangan berada di kawasan yang aman.

M Nurhadi
Minggu, 14 Juni 2020 | 20:24 WIB
Pemkot Jogja Rilis Panduan Rumah Ibadah di Tengah Pandemi, Ini Rinciannya
Seorang pengendara melintasi Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta yang tertutup untuk kegiatan Ramadan selama covid-19, Rabu (20/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]

Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho sebelumnya mengharapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta transparan dalam menyampaikan data penyebaran COVID-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan.

"Jika disampaikan secara transparan maka akan membantu pengurus rumah ibadah untuk memutuskan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah di tempat ibadah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak