5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM

Pukat UGM merangkum 5 kejanggalan tuntutan jaksa dalam sidang Novel Baswedan.

Rendy Adrikni Sadikin
Selasa, 16 Juni 2020 | 08:00 WIB
5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

“Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya hukuman, termasuk menjatuhkan hukuman pidana melebihi tuntutan jaksa sepanjang untuk memberi rasa keadilan masyarakat,” tulis Pukat Korupsi UGM.

“Hakim diharapkan mampu melihat kasus ini secara keseluruhan, mempertimbangkan secara obyektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak