Kadernya Disebut-sebut Pansos Laporkan Bintang Emon, PSI Klarifikasi

Charlie Wijaya mengaku melaporkan Bintang Emon ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Farah Nabilla
Selasa, 16 Juni 2020 | 17:50 WIB
Kadernya Disebut-sebut Pansos Laporkan Bintang Emon, PSI Klarifikasi
Bintang Emon [Instagram/Bintangemon]

SuaraJogja.id - Berembus kabar bahwa seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas nama Charlie Wijaya melaporkan komika Bintang Emon ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Warganet pun menuding pria tersebut melakukan panjat sosial (pansos) alias numpang tenar hingga PSI buka suara.

Rupanya menurut pengakuan PSI, pihaknya tidak mengenal sosok Charlie Wijaya. Melalui keterangan resminya, PSI menyatakan bahwa Charlie Wijaya bukan kader ataupun pengurus partai.

"Klarifikasi resmi dari PSI. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solodaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyatakan Charlie Wijaya bukan merupakan pengurus, juga bukan mantan caleg PSI," demikian keterangan PSI seperti yang dikutip Suara.com dari laman Twitter @PSI_Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Sementara, Kader PSI Rian Ernest menyatakan pendapat bahwa dirinya berada di pihak Bintang Emon. Rian menganggap, bit komedi yang dilontarkan Bintang Emon tentang kasus Novel Baswedan adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat. Rian juga menyesalkan perundungan yang menerpa Bintang Emon.

Baca Juga:Dituding Kecanduan Sabu, Bintang Emon Ungkap Hasil Tes Urine

"Kami menyesalkan perundungan yang dialami BE karena sekali lagi ini adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi," tulis Rian Ernest, Selasa.

Charlie Wijaya diketahui melaporkan Bintang Emon ke Kementerian Kominfo setelah viral-nya bit komedi yang mengkritik perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Berdasarkan pengakuannya di media sosial, Charlie Wijaya melaporkan Bintang Emon ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo. Menurut Charlie Wijaya, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan mengadili dan memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman itu.

Untuk diketahui, klaim Charlie itu salah. Sebab, kedua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, belum mengikuti sidang vonis. Satu tahun penjara adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? Bagi saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara," tulisnya, Selasa.

Baca Juga:Difitnah Pakai Sabu, Bintang Emon Gagah Tunjukkan Hasil Tes

Belakangan diketahui, unggahan itu telah lenyap dari feed Instagram Charlie Wijaya meski bidikan layarnya telanjur diabadikan oleh sejumlah warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini