Tekan Penyelewengan, Kejari Bantul Ikut Awasi Penyaluran Bansos Covid-19

Sebelumnya muncul sejumlah kasus penyelewengan dana bansos di wilayah Bantul.

Galih Priatmojo
Rabu, 24 Juni 2020 | 12:57 WIB
Tekan Penyelewengan, Kejari Bantul Ikut Awasi Penyaluran Bansos Covid-19
Sakinah, penerima bansos COVID-19, datang dengan kursi roda ke Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (11/05/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Sebagai upaya untuk meminimalisir kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah bagi yang terdampak Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul turun tangan mengawasi proses penyalurannya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Nur Asiah mengatakan pengawasan penyaluran bansos terkait Covid-19 menjadi perhatian intansinya. Pihaknya ingin memastikan bahwa bantuan untuk warga terdampak Covid-19 itu sampai kepada sasaran sesuai yang dimaksud.

"Kami tidak sendiri dalam mengawasi tapi bersama Pemda dan Inspektorat. Kami ingin pastikan bantuan tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu [penyalurannya]," kata Nur Asiah, seperti dikutip dari harianjogja, kemarin.

Nur Asiah yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantul sejak dua pekan lalu itu mengaku sejauh ini belum mendapat laporan adanya penyelewengan dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19 di Bantul. Namun demikian pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

Baca Juga:Fogging Jarang Dilakukan Meski Potensi DBD Meningkat, Ini Kata Dinkes Jogja

Saat disinggung soal penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Srandakan, Nur Asiah mengatakan biasanya ketika kasus sudah dalam penyidikan polisi, ada pemberitahuan penanganan perkara ke kejaksaan.

"Kami akan pelajari dulu kasusnya," kata dia.

Sebagaimana diketahui Polres Bantul tengah menyekidiki dugaan penggelapan dana PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) warga miskin  di Srandakan Bantul. Polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari terduga pelaku, warga, dan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Total dana yang digelapkan pelaku sebesar Rp8 juta.

Modus pelaku adalah mencairkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal pemilik kartu kombo untuk PKH dan BPNT tersebut sudah mengundurkan diri.

Baca Juga:Orang Tua Malu, PPDB Kota Jogja Jalur Disabilitas Minim Peminat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak