SuaraJogja.id - Rencana pembangunan apartemen dekat Candi Karang Sardonoharjo, Nagaglik, Sleman ditolak masyarakat setempat lantaran pembangunan tersebut bisa berdampak buruk pada kualitas air sumber di lokasi tersebut.
Warga menyebutkan ada 10 sumber mata air di Padas Gempal Panguripan Candikarang yang selama ini dijaga oleh masyarakat.
Warga memutuskan untuk menolak setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTT) pada 3 Juni lalu menerbitkan pengumuman No.5031/2075 terkait izin pemanfaatan ruang untuk apartemen di wilayah Dusun Ngangkruk oleh PT Damai Kreasi Cipta.
Pemerintah setempat juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi secara tertulis atas rencana pembangunan apartemen.
Baca Juga:Pelaku Tawuran Pembacok Polisi Licin, Sebulan Buron Kerap Berpindah-pindah
"Melalui surat No. 01/PWCK/06/20 tertanggal 8 Juni 2020 kami sudah menyampaikan tanggapan secara tertulis dan dikirim melalui email maupun diantar secara langsung ke Kantor DPMPPT," kata Juru Bicara Paguyuban Warga Candi Karang Heroneimus Sujati, melansir Harianjogja.com, Kamis (25/6/2020).
Surat tersebut menyampaikan bahwa alasan penolakan warga bukanlah karena tidak mendukung pembangunan. Melainkan murni karena ingin melindungi sumber mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
"Kami bukan anti pembangunan, bukan alergi terhadap apartemen. Kami hanya ingin menjaga kualitas mata air tetap terjaga dan terlindungi," ujar Heroneimus Sujati.
Pembangunan apartemen tersebut memang menjadi salah satu opsi melihat pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta. Apartemen jadi pilihan banyak orang yang berada di Jogja.
"Kami sadar betul jumlah penduduk terus bertambah. Tapi mbok yau jangan bangun apartemen yang berdekatan dengan sumber air," harapnya.
Baca Juga:Diciduk di Cianjur, Polisi Sita Senpi Rakitan Milik Komplotan John Kei
Sujati menyebut, dasar alasan warga menolak rencana pembangunan apartemen di lokasi tersebut karena ingin menjaga 10 sumber mata air di Kali Klanduan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.
- 1
- 2