Permohonan Izin Sembelih Hewan Kurban Minim, Kulon Progo Ingatkan Warga

Distanpangan Kulon Progo akan terus menggenjot masyarakat untuk dengan kesadaran diri meminta izin kepada Distanpangan agar diberikan surat rekomendasi tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 Juli 2020 | 14:59 WIB
Permohonan Izin Sembelih Hewan Kurban Minim, Kulon Progo Ingatkan Warga
Hewan kurban. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kulon Progo terus melakukan pemantauan terhadap setiap titik pemotongan dan penjualan hewan kurban menjelang hari raya Iduladha 2020. Pemantauan itu sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam SE Bupati yang sudah diterapkan beberapa waktu lalu.

Kepala Distanpangan Kulon Progo Aris Nugroho mengatakan, perihal aturan izin pemotongan dalam SE Bupati tersebut, pihaknya menganjurkan masyarakat Kulon Progo untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun jika memang keadaan tidak memungkinkan atau panitia kurban tetap ingin melakukan penyembelihan secara mandiri, berarti mereka harus mendapat izin dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) setempat.

"Tim pemantauan mulai dari tempat penjualan. Jadi nanti setelah hewan datang akan diperiksa dengan harapan hewan kurban tersebut berasal dari daerah yang tidak terjangkit antraks," ujar Aris saat ditemui awak media, Selasa (7/7/2020).

Aris menjelaskan, nanti kondisi hewan-hewan kurban yang datang tersebut akan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan. Selain akan melakukan pengecekan di beberapa tempat pedagang yang ada, pihaknya juga akan menerjunkan tim pemantau di tempat penyembelihan pada saat hari pelaksanaan kurban.

Baca Juga:Kurban di Tengah Corona, Warga DKI Tak Boleh Datang ke Tempat Pemotongan

Tim yang sejauh ini direncanakan bakal memantau titik-titik penyembelihan itu berasal dari tim kabupaten yang melibatkan dokter hewan yang ada di Kulon Progo. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak dari masing-masing kapanewon dan kalurahan dari sisi kesehatan hewan.

"Sudah ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan lewat online kalau yang dari manual atau secara langsung karena lokasi yang tersebar, jadi belum memantau lebih lanjut, tapi informasi yang masuk sudah ada," ungkapnya.

Terkait jumlahnya, pihaknya mengatakan belum terlampau banyak, sehingga akan terus menggenjot masyarakat untuk dengan kesadaran diri meminta izin kepada Distanpangan agar diberikan surat rekomendasi tersebut. Aris juga berharap masyarakat dapat mengajukan secara online, sehingga bisa meminimalisasi pertemuan atau tatap tatap muka.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan secara online, mereka bisa langsung mengakses di situs web Taniku, yang dikelola langsung oleh Distanpangan Kulon Progo. Untuk cara manual, masyarakat bisa langsung datang ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sesuai domisili pemohon.

"Untuk tahap pertama ini harapannya semua permohonannya sudah masuk paling lambat tanggal 15 Juli. Namun, bisa kita perpanjang nanti melihat kondisi. Belakangan sudah ada beberapa kalurahan yang proaktif mengundang dinas untuk sosialisasi kepada takmir dan panitia kurban," tuturnya.

Baca Juga:Ini Panduan Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Terkiat tempat-tempat penjualan hewan kurban sendiri, beberapa juga terpantau sudah ada yang mengajukan permohonan. Menurut Aris, wilayah Kulon Progo memudahkan petugas untuk melakukan pengaturan terkait protokol kesehatan Covid-19 karena penjualan hewan lebih tersentral di rumah peternak atau di rumah pedagang besar, tidak seperti daerah lain, yang beberapa mudah ditemui di pinggir jalan.

"Tahun kemarin ada 1.200 titik penyembelihan, sekarang ini masih berproses. Rekomendasi itu juga akan kita percepat karena memang wujudnya adalah penyempurnaan. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan," tegasnya.

Sementara itu, pusat penjualan sapi di Blimbing, Sukoreno, Sentolo yang dikelola Olan Suparlan mengaku sudah meminta permohonan surat rekomendasi tersebut kepada Distanpangan Kulon Progo. Pihaknya juga mengatakan sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait dan dinyatakan aman.

"Sudah ada pencatatan dari pihak terkiat dan di sini juga dalam melayani setiap konsumen yang datang untuk membeli sapi sudah sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Olan.

Olan menuturkan, untuk persiapan kurban di tahun 2020 ini, pihaknya merasakan adanya penuruan daya beli masyarakat terkait dampak pandemi Covid-19. Penurunan yang dirasakan hampir mencapai 30%.

Ditambahkan Olan, pihaknya juga masih memiliki stok dari penjualan sebelumnya. Ia juga membatasi penjualan sapi di tempat miliknya hanya terdiri dari sapi lokal saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak