Kemenag Bantul Izinkan Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan

Anak-anak, orang tua, maupun seseorang dengan penyakit bawaan yang rentan terpapar Covid-19 diminta tidak mengikuti pelaksanaan salat id.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 07 Juli 2020 | 12:33 WIB
Kemenag Bantul Izinkan Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan
Ilustrasi salat berjemaah (Unsplash / Rumman Amin)

SuaraJogja.id - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 18 tahun 2020 mengenai tata cara perayaan Hari Raya Iduladha, Kemenag Kabupaten Bantul mengizinkan pelaksanaan salat id di masjid maupun lapangan. Dalam surat tersebut juga diatur tata cara dan persyaratan pelaksanaan ibadah.

Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah mengatakan, salat id pada perayaan Iduladha boleh dilaksanakan di lapangan maupun di masjid, dengan syarat, kegiatan tersebut tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah pembatasan pintu untuk keluar masuk jemaah, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan tuntunannya.

Aidi menjelaskan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah. Namun, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol jaga jarak.

Baca Juga:Menag Sebut Masjid Istiqlal Buka 10 Zulhijah untuk Salat Idul Adha

"Karena pelaksanaannya boleh di lapangan, jadi yang penting masyarakat tetap menerapkan jaga jarak," ujar Aidi, dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2020).

Namun, Aidi juga menyarankan agar anak-anak, orang tua, maupun seseorang dengan penyakit bawaan yang rentan terpapar Covid-19 agar tidak mengikuti pelaksanaan salat id.

Sementara, untuk pemotongan hewan, dianjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan hewan (RPH). Hal tersebut berlaku untuk mencegah terjadinya kerumunan saat pemotongan hewan. Ia sendiri tetap menganjurkan pelaksanaan salat id dan penyembelihan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa pelaksanaan salat id akan tetap menggunakan sistem zonasi.

"Kalau salat id sepanjang masih bisa memenuhi ketentuan SE sebelumnya tentang kondisi wilayah, dengan catatan protokol kesehatan menjadi perhatian utama," kata Helmi.

Baca Juga:Kelakuan Warga Saat Salat Jamaah, Kocak Tapi Bikin Emosi

Helmi menyoroti pada kondisi wilayah masing-masing daerah, seperti untuk wilayah zona hijau diperbolehkan menggelar salat id. Selanjutnya, Helmi berharap, masyarakat memperhitungkan kapasitas tempat ibadah yang digunakan.

Pelaksanaan penyembelihan hewan juga diharapkan tidak menimbulkan kerumunan dengan ada pengaturan jumlah panitia yang bertugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak