Simpan Puluhan Butir Narkoba, Tiga Pria di Bantul Dicokok Polisi

pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Sabtu, 04 Juli 2020 | 12:18 WIB
Simpan Puluhan Butir Narkoba, Tiga Pria di Bantul Dicokok Polisi

SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul mengamankan tiga orang pria atas tindak penyalahgunaan obat daftar G. Ketiganya ditangkap secara terpisah, berawal dari riwayat transaksi jual beli antara pelaku, pengedar, dan distributor barang haram tersebut. 

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Ronny Prasadana menyampaikan, kronologi penangkapan berawal dari tim Opsnal kepolisian yang mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Dedi Oktavinto, Kamis (2/7/2020) pukul 23:00 WIB. Saat diamankan, ditemukan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir.

"Pelaku mengaku pil tersebut didapat dari seorang teman yang bernama Sendi," ujar AKP Ronny Sabtu (4/7/2020). 

Berbekal keterangan dari Dedi, tim opsnal selanjutnya berhasil mengamankan Sendi irawan Tobing di kamar kostnya yang beralamat di Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Dalam penangkapan tersebut ditemukan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 45 butir dan uang tunai sebesar Rp60.000 hasil penjualan. 

Baca Juga:Masa Tanggap Darurat DIY Diperpanjang, Pantai Glagah Tetap Gelar Simulasi

Dalam keterangannya, Sendi mengaku mendapatkan pil tersebut dari pelaku lainnya bernama Eko alias Kodok. Selanjutnya, polisi mengamankan Eko Prasetyo alias Kodok di kediamannya Janten, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. 

Barang bukti yang didapat adalah uang tunai senilai Rp180.000 hasil penjualan dan hp Xiaomi Redmi 4A milik pelaku. Eko mengaku mendapatkan pil tersebut dari teman yang tinggal tak jauh dari kediamannya. Polisi selanjutnya mengamankan Andi Hari Yuana yang tinggal di kos tak jauh dari kediaman Eko. 

Dalam penggeledahan, ditemukan 50 butir Pil Trihexyphenidyl dan sebuah handphone Oppo F11 milik pelaku. Selanjutnya seluruh pelaku diamankan ke Mapolres Bantul untuk dimintai keterangan lebih lanjut. AKP Ronny menyampaikan, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Bahwa yang bersangkutan tanpa hak menyimpan dan mengedarkan pil daftar G," terangnya. 

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengakui bahwa dari penangkapan 1 kg sabu sebelumnya dan banyaknya penangkapan tindak penyalahgunaan narkotika, bahwa peredaran di Bantul cukup besar. 

Baca Juga:Sudah Tak Efektif, Penyekatan Kendaraan di Perbatasan DIY Dihentikan

"Kemarin kita juga berhasil mengungkap yang satu kilo sabu itu adalah bentuk wujud bahwa di Bantul bahkan di DIY sendiri ternyata peredarannya cukup besar," ujarnya ditemui dalam kesempatan berbeda. 

AKBP Wachyu mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan usaha preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan narkoba. Terutama di sekolah-sekolah dna kalangan remaja. Pihaknya juga terus melakukan tindakan hukum untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak