SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor yang menghanyutkan 239 siswa SMPN 1 Turi kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli, yakni psikolog.
Sidang lanjutan kasus tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Annas Mustaqim. Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 WIB itu juga menghadirkan ketiga terdakwa -- IYA (36), RY (38), serta DDS (58) -- untuk mendengarkan saksi Dwi Susilawati.
Hakim ketua membuka sidang dengan pertanyaan kepada saksi mengapa dihadirkan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan hakim untuk memulai sidang pemeriksaan psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPKI) Wilayah DIY itu sebagai saksi. Dwi satu-satunya yang diperiksa dalam lanjutan sidang.
"Saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan bagaimana Anda menangani beberapa siswa saat tes psikolog," kata Annas Mustakim, membuka sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga:Fakta Terbaru Kasus Susur Sungai, Saksi Tak Melihat Pembina di TKP
Dalam pemeriksaan, Dwi menyebut bahwa memang beberapa siswa SMPN 1 Turi masih mengalami trauma. Bahkan beberapa siswa yang dijadikan saksi pada sidang sebelumnya berpotensi masih terbayang-bayang trauma.
"Waktunya memang sudah cukup lama, kasus terjadi pada 21 Februari dan terdapat rentang waktu siswa mengalami perubahan, mungkin emosi atau pikirannya terhadap kasus itu. Memang saat kami lakukan assesment di sekolah setelah satu bulan pasca-peristiwa, didapati beberapa siswa mengalami trauma," katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan psikologis siswa tidak dilakukan untuk semua. Mereka melakukan pengecekan dengan menyebar kuesioner kepada 239 siswa.
"Kami mulai dengan menyebar kuesioner, dan dari 239 siswa, yang mengisi hanya 150 orang. Jadi ada yang sudah tidak di DIY, ada yang pindah sekolah, sehingga tidak semua mengisi," kata Dwi.
Ia melanjutkan, ada beberapa siswa yang mengalami reaksi stres akut. Kendati demikian, pendampingan psikolog selama hampir tiga pekan di SMP setempat menurunkan reaksi yang dialami siswa.
Baca Juga:Terungkap di Sidang Tragedi Susur Sungai, Ortu Korban Alami Trauma Berat
"Jadi dari rilisnya memang ada yang mengalami stres, kami terus melakukan pendampingan, dan reaksi tersebut seiring waktu mengalami penurunan. Namun, ada satu siswa yang membutuhkan perhatian lebih khusus untuk dilakukan terapi lanjutan," terang dia.
Selama sidang berlangsung, saksi ahli mendapat pertanyaan dari sejumlah kuasa hukum terdakwa. Beberapa di antaranya hasil dari pendampingan psikolog terkait keadaan siswa.
"Untuk keadaan saat ini kami belum mendapat kondisi terbaru. Pasalnya, terakhir pendampingan pada April lalu. Namun begitu, banyak siswa mengalami kondisi stabil. Jadi, laporan serta hasil pendampingan ini kami serahkan kepada polisi sebagai dokumen untuk BAP terhadap kasus [susur sungai]," kata Dwi.
Sidang berakhir pada pukul 17.30 WIB. Selanjutnya sidang akan dilakukan kembali pada Senin (13/7/2020) mendatang dengan agenda masih memeriksa saksi ahli.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut saat mengikuti ekstrakulikuler Pramuka di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020). Kegiatan berupa susur sungai tersebut menewaskan 10 siswa. Polisi juga menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut, yaitu guru dan pembina Pramuka SMP setempat, yang kini menjadi terdakwa.