Keempat, hapuskan tunjangan dan potong gaji pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan setingkatnya, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Duta Besar, Gubernur, Bupati, Walikota beserta wakilnya. Perwira militer dan polisi, pejabat negara non-kementerian, komisaris, dan Direktur BUMN). Dalam rilis, dana tersebut dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kebutuhan tenaga kesehatan.
Kelima, berikan internet gratis untuk kegiatan belajar mengajar di masa Pandemi Covid-19.
Keenam, gagalkan Omnibus Law dan hapuskan sistem Kampus Merdeka.
Baca Juga:Tagar #UIBergerak Trending, Mahasiswa UI Tuntut Keringanan UKT