SuaraJogja.id - KPU Bantul memastikan penyelenggaraan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kabupaten Bantul tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kegiatan coklit sudah dimulai sejak tanggal 15 Juli dan akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho memastikan bahwa seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah dinyatakan bebas dari Covid-19 setelah melakukan rapid tes secara massal beberapa waktu lalu. Dalam pelaksanaannya pihaknya mengimbau agar petugas selalu menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 ketika bertemu dengan masyarakat.
"Besok hari Sabtu (18/7/2020) akan ada sosialisasi tentang coklit ini di masing-masing desa se Kabupaten Bantul," ujar Didik kepada SuaraJogja.id, Jumat (17/7/2020).
Didik menambahkan dalam sosialisasi atau apel kesiapan coklit yang dilakukan serentak itu akan diikuti oleh semua penyelenggara pemilihan baik KPU, PPK, PPS serta PPDP. Dalam kegiatan itu semua yang akan bertugas atau hadir diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, mulai face shield, masker, sarung tangan hingga hand sanitizer yang harus selalu dibawa.
Baca Juga:Tak Wajib Bawa Surat Sehat, Wisatawan yang Masuk ke Bantul akan Didata
Nantinya setelah kegiatan apel atau sosialisasi coklit serentak itu selesai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan langsung diperbolehkan bertugas. Sesuai dengan ketentuan yang ada nanti setiap PPDP akan mengunjungi setidaknya lima rumah di wilayah kerjanya.
"Untuk mengurangi potensi penularan wabah Covid-19 PPDP yang berkunjung ke rumah pemilih melakukan aktivitas coklitnya di teras atau halaman rumah dengan waktu yang tidak terlalu lama," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menjelaskan bahwa dalam kegiatan coklit ini petugas nantinya akan melakukan konfirmasi kepada pemilih berbasis Kartu Keluarga. Coklit tersebut nantinya dilakukan dengan melihat kesesuaian data pemilih apakah sudah sesuai atau malah tidak memenuhi syarat.
"PPDP akan mencentang data yang sudah sesuai dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu juga bisa dilakukan pengubahan data apabila ada yang perlu diperbaiki," kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan ada beberapa kategori pemilih yang masuk dalam TMS di antaranya jika diketahui pemilih ternyata sudah meninggal dunia, atau pemilih yang berstatus sebagai TNI atau POLRI. Selain itu pemilih TMS juga bisa dari orang yang tidak dikenal atau orang asing.
Baca Juga:Rapid Test Pedagang Pasar di Bantul Digelar Lagi, Ini Jadwalnya
"Pemilih yang didatangi petugas hanya perlu menyiapkan data-data seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) saja," imbuhnya.
- 1
- 2