"Hasil dari rapid test tersebut semua dinyatakan bebas Covid-19," tegasnya.
Meskipun PPDP yang bertugas sudah melakukan rapid test dengan hasil yang nonreaktif, pihaknya tetap mengimbau setiap orang untuk mematuhi protokol kesehatan, mulai dari PPDP yang wajib mengenakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, hingga pelaksanaan coklit yang dilakukan di luar ruangan dengan waktu yang singkat.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, KPU Bantul dalam melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan mengedepankan prinsip keselamatan dan kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Baca Juga:Alami Lonjakan Kasus, Sehari 23 Warga Bantul Positif Covid-19