Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan

Tim Kuasa Hukum RY, Sudarso, menjelaskan bahwa dalam tragedi susur Sungai Sempor tak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kliennya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 Juli 2020 | 18:20 WIB
Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan
Terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menghanyutkan siswa SMPN 1 Turi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi nyaris terguyur arus deras saat menjalani kegiatan Pramuka susur sungai di Kali Sempor, Jumat (21/2/2020). Sebanyak 10 siswi hanyut dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Polisi juga menetapkan tiga tersangka, yakni guru yang juga pembina Pramuka berinisial IYA, DDS, dan RY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini