"Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian itu. Dia cukup lama bekerja di sana dan hampir lima bulan. Namun karena sudah dipercaya, dia malah melakukan tindak pencurian," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dan 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.