Pemilik Konter Ponsel Korban Pencurian, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri

Pelaku sudah lima bulan bekerja di toko tersebut, sehingga kepercayaan pemilik kepada TY cukup baik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 24 Juli 2020 | 19:35 WIB
Pemilik Konter Ponsel Korban Pencurian, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri
Pelaku pencurian handphone, TY (32), menunduk lesu saat konferensi pers di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (24/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian itu. Dia cukup lama bekerja di sana dan hampir lima bulan. Namun karena sudah dipercaya, dia malah melakukan tindak pencurian," jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dan 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini