Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum terdakwa kasus susur sungai akan ajukan pledoi pekan depan

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Juli 2020 | 22:32 WIB
Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa IYA menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan sidang kasus susur sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah. Dalam keterangan saksi yang dibacakan JPU, salah seorang terdakwa, IYA dianggap tak berkoordinasi dengan orang tua siswa.

Hal itu juga dinilai masuk dalam unsur kelalaian dan juga adanya kealpaan. Terpisah penasihat hukum DDS, Saifuddin menyebut akan mengajukan pledoi atau pembelaann dikarenakan peran kliennya berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

"Kami Senin akan mengajukan pledoi," ucap Safiudin selepas sidang.

Tak hanya Saifuddin, tim kuasa hukum IYA, Oktryan Mike juga mengajukan pledoi yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020) mendatang.

Baca Juga:Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi

"Tuntutan dua tahun itu cukup memberatkan klien kami. Terdakwa (IYA) merupakan tulang punggung keluarga, dan harus menafkahi istri dan juga anaknya," kata Oktryan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi hanyut dalam kegiatan Pramuka Susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi, kabupaten Sleman. Sebanyak 10 siswi tewas dalam insiden yang terjadi pada Jumat (21/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak