Ia menilai, unsur barang siapa dalam pasal tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas oleh JPU. Pasalnya, unsur barang siapa seharusnya tak dialamatkan kepada terdakwa.
"Persidangan ini benar adanya subyek hukum yang didakwakan adalah terdakwa [DDS]. Namun, ia memiliki legal standing dan memiliki alasan pembenar dan alasan pemaaf. Terdakwa hanya menjalankan tugas. Jadi dia tidak mengetahui jika akan terjadi bencana itu," terang Saifudin.
Safiudin juga menggaris bawahi bahwa kliennya tak terbukti secara sah turut serta dalam melakukan perbuatannya. DDS bahkan membantu siswa yang hanyut dalam insiden tersebut.
"Yang paling krusial yaitu unsur keempat, DDS disebutkan turut serta [melakukan kegiatan hingga menyebabkan orang mati] dan dituntut 2 tahun. Dari mata penasihat hukum, jika mereka turut serta, tentu ada orang di baliknya, orang yang menjadi pelaku utama yang menyuruh. Namun hal ini tak dijelaskan JPU," katanya.
Baca Juga:Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
Safiudin menjelaskan, tiga dari empat unsur yang ada dinilai tak terbukti secara sah. Maka dari itu, pihaknya meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
"Jadi dalam hukum itu jika dari salah satu unsur tak terpenuhi, maka dia harus dibebaskan," terang dia.
Dalam agenda pledoi yang berjalan selama satu jam, JPU menanggapi dengan meminta waktu replik satu pekan ke dapan. Rencananya, jawaban atas pembelaan dari penasihat hukum akan ditanggapi JPU dalam sidang lanjutan pada 10 Agustus mendatang.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi menjadi korban dalam kegiatan Pramuka susur sungai di Kali Sempor, Jumat (21/2/2020). Insiden tersebut menewaskan 10 orang siswi. Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan tiga tersangka atas kecelakaan sungai tersebut.
Baca Juga:Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara