Pengajuan pledoi tersebut tak langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang saat itu dipimpin Anas Mustakim memberikan waktu untuk replik, yang rencananya diselenggarakan pada 10 Agustus mendatang.
"Sesuai dengan permintaan JPU, nantinya sidang kembali dilanjutkan untuk menanggapi pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kembali dilanjutkan satu pekan ke depan," ungkap Anas sambil menutup sidang.
Diberitakan sebelumnya, kematian 10 siswa dan hanyutnya 239 siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020), berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni IYA, DDS, dan RY. Tragedi susur sungai tersebut menjadi perhatian kementerian pendidikan. Hingga kini persidangan terus dilakukan dan mendekati pada pembacaan vonis kepada tiga terdakwa.
Baca Juga:Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan