Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru

Dinilai tak memiliki peran atas tragedi yang mengorbankan 239 siswa, Sudarsono mengajukan pledoi supaya RY untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 Agustus 2020 | 20:45 WIB
Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
Terdakwa DDS mengikuti sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Pengajuan pledoi tersebut tak langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang saat itu dipimpin Anas Mustakim memberikan waktu untuk replik, yang rencananya diselenggarakan pada 10 Agustus mendatang.

"Sesuai dengan permintaan JPU, nantinya sidang kembali dilanjutkan untuk menanggapi pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kembali dilanjutkan satu pekan ke depan," ungkap Anas sambil menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, kematian 10 siswa dan hanyutnya 239 siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020), berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni IYA, DDS, dan RY. Tragedi susur sungai tersebut menjadi perhatian kementerian pendidikan. Hingga kini persidangan terus dilakukan dan mendekati pada pembacaan vonis kepada tiga terdakwa.

Baca Juga:Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini