Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Mereka diancam empat tahun penjara atas tindakan penipuan ini. Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan tak mudah percaya dengan modus atau iming-iming pelaku yang belum jelas kebenarannya," kata Deni.