Rencana Suket Rapid Test Dihapus dari Syarat Jalan, Pengamat: Tidak Masalah

"Kalau memang mau mencegah [COVID-19], ya jangan disalahgunakan."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 15:38 WIB
Rencana Suket Rapid Test Dihapus dari Syarat Jalan, Pengamat: Tidak Masalah
[Ilustrasi] Warga menunjukan hasil rapid testnya di kawasan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Masalahnya, surat edaran ini bukan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum, tapi kok dijadikan landasan peraturan," ungkapnya.

Masalah kedua, Gugus Tugas sudah dibubarkan, tapi peraturan ini masih terus berlaku dan hanya bisa dicabut kalau presiden mencabut kedaruratan nasional.

Idealnya, menurut Alvin, suket hanya diperlukan untuk perjalanan antar-negara, sedangkan perjalanan dalam negeri hanya perlu menerapkan protokol kesehatan, cek suhu, pakai masker, kemudian atur jarak, dan meminimalkan kontak fisik.

Dari pengalaman yang ia temukan di lapangan, masih ada maskapai yang tidak menerapkan protokol. Misalnya, sekarang ada aturan satu unit pesawat diisi maksimal 70% dari kapasitas, tetapi ternyata diisi penuh, dan tidak ada sanksi bagi maskapai itu.

Baca Juga:Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang

"Jadi untuk apa ada aturan? Kalau sebenarnya bagi saya [pribadi] itu tidak masalah, sejauh kita pakai masker, jaga jarak. Kalau saya pakai lengan panjang supaya tidak bersentuhan fisik langsung dan sampai tujuan diganti, dan di pesawat juga sudah ada filter udara," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak