Sementara itu, salah satu pelaku, MT, mengaku bahwa kedatangannya ke Kulon Progo dalam rangka berkunjung dan melakukan silaturahmi kepada keluarganya.
Namun ia kehabisan ongkos selama berada di Kulon Progo. Belum lagi mereka juga membutuhkan biaya untuk membayar biaya sewa mobil.
“Awalnya tidak niat sebenarnya, tapi karena kehabisan uang, jadi kami lakukan itu secara spontan, tapi akhirnya ketagihan,” kata MT.
Menurut penuturan MT, dari 10 lokasi yang telah dijadikan lokasi aksi penipuan dan perampasan itu, pihaknya sempat pernah menemui korban yang bari saja mencairkan dana bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga:Direktur RS Kalbu Intan Medika Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp 1,6 M
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP jo 55 KUHP, jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.