SuaraJogja.id - Nasib apes dialami dua orang pria asal Gunungkidul bernama Edi Maryanto (35) dan Sulistyono (29). Pekerja bangunan yang sedang duduk santai di sekitar Jalan Babarsari, Depok, Sleman ini harus berurusan dengan polisi karena minuman keras (miras).
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmandiwanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis (20/8/2020).
Dua orang tersebut dilaporkan warga sekitar karena dikhawatirkan melakukan tindakan kejahatan.
"Kejadiannya tengah malam. Mereka duduk santai di pinggir jalan sambil minum-minuman keras. Pengakuannya ingin begadang karena hari libur," ungkap Rachmandiwanto, dihubungi wartawan, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga:Kesal Direkam saat Tenggak Miras, Polisi Tembak Mati Teman Sendiri
Ia menuturkan, selepas bertugas, dua pekerja bangunan ini mencari tempat nongkrong di sekitar kontrakannya.
Karena tanggal 20 Agustus bertepatan dengan hari libur pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, mereka memutuskan begadang.
"Mereka begadang tapi sambil menenggak minuman keras. Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada orang yang minum-minum di pinggir jalan [Babarsari], akhirnya kami mendatangi lokasi dan menemukan dua orang tersebut," katanya.
Rachamandiwanto mengungkapkan, keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Depok Barat. Satu botol mineral berisi miras disita kepolisian.
"Satu botol mineral ukuran 1 liter kami sita. Namun sudah berkurang setengah, jadi kami periksa dan pengakuannya baru sekali melakukan kegiatan di tengah malam seperti itu," kata dia.
Baca Juga:Ponsel Dicuri, Putri Pasangan Tunanetra Ini Tak Bisa Kerjakan Tugas Sekolah
Kendati demikian, polisi tak memberikan hukuman kepada dua orang tersebut.
- 1
- 2