Ambil Pisang Tanpa Bayar, Eks Anggota DPRD Gunungkidul Diamankan Polisi

Lelaki ini biasanya mendatangi los pedagang buah pisang dan mengambil satu sisir pisang tanpa membayar.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 24 Agustus 2020 | 13:37 WIB
Ambil Pisang Tanpa Bayar, Eks Anggota DPRD Gunungkidul Diamankan Polisi
Mbah Tris, pedagang pisang di lantai 2 Pasar Argosari Wonosari - (SuaraJogja.id/Julianto)

Ia memanfaatkan pertemanan dengan pemilik dagangan untuk mengambil pisang tanpa membayar, dan sang karyawan pun tak bisa menolak ketika AR mengambil pisang dengan alasan seizin Mbah Tris.

Jenis pisang yang ia ambil ialah pisang kepok. Harga satu sisir pisang kepok sendiri sebenarnya sangat terjangkau, hanya Rp20.000. Namun, yang bersangkutan sering mengambil pisang lebih dari satu sisir.

"Kepada karyawan saya, katanya sudah nembung [minta izin]," tambah Mbah Tris.

Merasa curiga karena aksi tersebut sudah sangat sering dilakukan, akhirnya karyawan Mbah Tris yang berjaga di malam hari itu mengadukan persoalan tersebut.

Baca Juga:Cuma Jadi Sampah, Novia Sulap Bonggol Pisang Jadi Keripik Beraneka Rasa

Kepada Mbah Tris, karyawan tersebut menuturkan, ada pria yang tidak dikenali sering mengambil pisang dan tidak membayar dengan alasan atas sepengetahuan Mbah Tris.

Puncaknya, pada Minggu tengah malam, AR kembali melancarkan aksinya. Ia datang kepada karyawan Mbah Tris untuk minta pisang kepok.

Kali ini, Karyawan Mbah Tris berani menolak permintaan tersebut karena memang tidak mengetahui langsung soal izin yang diklaim AR.

"Sempat terjadi perdebatan, kemudian tetangga-tetangga los datang, hampir saja diadili massa," ucapnya.

Dikatakan Mbah Tris, memang belakangan ini banyak pedagang kehilangan barang di losnya, mulai dari pisang hingga sejumlah bahan pokok.

Baca Juga:Hibur Diri dan Pembeli Saat Pandemi, Pedagang Pawai Keliling Pasar Wage

Padagang sembako di depan tempatnya jualannya itu, salah satunya, baru saja kehilangan dua karton minyak pekan lalu, tetapi tidak diketahui juga siapa pelakunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak