3 Terdakwa Kasus Laka Susur Sungai Sempor Diputus Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.

Galih Priatmojo
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:23 WIB
3 Terdakwa Kasus Laka Susur Sungai Sempor Diputus Hukuman 1,6 Tahun Penjara
Suasana sidang laka air Sungai Sempor, di PN Sleman, Senin (24/8/2020). Tiga terdakwa dihadirkan dalam waktu berbeda di ruang sidang. Tampak dalam gambar, terdakwa IYA. [kontributor/uli febriarni]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini