SuaraJogja.id - Tiga terdakwa laka susur Sungai Sempor, Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS) dan Riyanto (R) diputus 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Annas Mustaqim itu, menyatakan bahwa ketiganya terbukti lalai hingga akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Putusan tersebut merujuk pada unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Yoppie bersalah secara sah melakukan tindakan pidana. Perbuatan kealpaan menyebabkan orang lain mati. Dan kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka, hingga tidak dapat beraktivitas dalam jangka waktu tertentu," kata Annas di depan sidang, Senin (24/8/2020).
Baca Juga:Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja
Lebih lanjut, masih dalam putusannya, Hakim Ketua Annas Mustaqim menyebut lama masa tahanan mereka dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Lama hukuman ketiga terdakwa pun terhitung lebih cepat ketimbang tuntutan JPU yakni selama 2 tahun.
Dalam sidang itu, diketahui pula bahwa salah satu poin yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, istri terdakwa IYA sempat bersilaturahim ke keluarga korban dan memberikan tali asih.
Selain itu, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya.
IYA, DDS dan R yang merupakan guru pembina Pramuka di SMP N 1 Turi didakwa bersalah pascaterjadinya insiden laka air susur Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Februari 2020 lalu. Dalam peristiwan nahas tersebut, 10 siswa tewas usai terseret arus sungai.
Baca Juga:Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan
Kuasa Hukum Pikir-pikir