Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta mengatakan, selain pikir-pikir, pihaknya masih akan mempelajari putusannya dulu.
"Bisa saja [banding]. Tapi kami belum lihat juga putusannya secara utuh. Kami mau lihat juga penyertanya yang lain. Sikap kami jelas pikir-pikir," tegasnya.
Senada, kuasa hukum terdakwa R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Baca Juga:Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja
"Nanti kalau sudah tujuh hari kami tidak melakukan upaya hukum banding, ya menerima putusan," ucap kuasa hukum dari LKBH PGRI itu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS menyatakan keberatan atas vonis yang mengikutkan penyertaan, seperti termaktub dalam pasal 55 ayat 1 KUHP, yang disebut hakim dalam sidang.
Kuasa Hukum Terdakwa DDS, Safiudin menilai vonis yang diseragamkan antara ketiga terdakwa terkesan tidak obyektif.
Karena dalam pasal 55 KUHP secara jelas mengatur perihal orang yang melakukan pidana, orang yang menyuruh melakukan pidana, dan orang yang turut serta melakukan pidana.
"Pertanyaannya adalah, apakah ketiga terdakwa ini termasuk kualifikasi turut serta melakukan. Tentu yang jadi pertanyaan, siapa yang masuk kualifikasi yang melakukan perbuatan, orang yang menyuruh melakukan perbuatan. Tapi tadi dianulir oleh majelis menggunakan penafsiran perluasan," kata dia, ditemui usai sidang yang berlangsung sekitar 5 jam itu.
Baca Juga:Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan
"Bagaimana dengan terdakwa yang tidak ada di lokasi? Itu juga persoalan hukum. Sebenarnya harus ada pembedaan kualifikasi pertanggungjawaban," imbuh Safiudin.