Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo

Eross pun heran pelanggaran tersebut juga terjadi di Yogyakarta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:00 WIB
Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo
General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar - (SuaraJogja.id/Putu)

“Seharusnya pengusaha karaoke tahu hak dari penyanyi, pencipta lagu, dan produser, sehingga melaksanakan kewajibannya agar bisnisnya berjalan lancar. Kalau pola bisnis mereka tidak benar, maka akan banyak hak orang lain yang dilanggar. Ini tindakan yang memalukan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan gitaris Sheila on 7, Eross Candra. Ia mengungkapkan, sudah tidak zamannya lagi orang-orang melanggar hak cipta. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memudahkan semua orang mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang UU Hak Cipta.

“Kalau awal tahun 2000-an masih bisa dimaklumi karena internet belum banyak, tapi kalau sekarang kan gampang sekali mencari informasi,” paparnya.

Penggunaan lagu tanpa izin, lanjut Eross, hanya satu bentuk kemalasan dari pengusaha untuk berbisnis secara benar. Eross pun heran pelanggaran tersebut juga terjadi di Yogyakarta.

Baca Juga:Tak Sependapat dengan Pemkot, DPRD Setuju Karaoke di Malang Buka Kembali

“Di Jogja masih ada [pelanggaran hak cipta] seperti itu ya?” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak