SuaraJogja.id - Aksi demo yang kerap dilakukan di simpang tiga Colombo, Jalan Gejayan, Dusun Mrican, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman mendapat keluhan dari warga setempat.
Sebanyak tujuh pria yang tergabung dalam Paguyuban Gejayan Tentrem mengadu ke Polda DIY lantaran kegiatan tersebut berdampak negatif terhadap warga.
Dukuh Mrican, Sunardi menuturkan bahwa pihaknya tak melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Kendati demikian lokasi penyampaiannya tidak dilakukan di wilayah Gejayan.
"Sebenarnya Jalan Gejayan itu kan akses masyarakat. Banyak ekonomi yang berkembang dan usaha warga di sana. Jadi saat ada demo, otomatis jalanan ditutup. Sehingga pelanggan dan pengendara tidak melintas di jalan tempat kami usaha. Pendapatan kami pun berkurang," terang Sunardi ditemui di kantor Ditbinmas Polda DIY, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga:Massa Aksi Tolak Omnibus Law Gejayan Luka Dilempar Batu: Polisi Diam Saja
Sunardi menyampaikan tak hanya dampak ekonomi saja yang dikeluhkan warga. Mereka juga khawatir ketika muncul informasi bahwa ada kegiatan demo di Jalan Gejayan.
"Sebelum hari H, kami juga merasa khawatir. Karena akses jalan pasti ditutup, sehingha kami berpikir bagaimana nanti saat pulang ke rumah," ujarnya.
Ia juga mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, banyak orang tua yang kebingungan saat mengantar anaknya pulang. Maka dari itu Sunardi meminta kepada aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan agar kegiatan aksi tersebut tak dilakukan di Jalan Gejayan.
Seorang anggota paguyuban lainnya, Agus menuturkan sebagai juru parkir di sebuah toko Jalan Gejayan merasa pendapatannya berkurang ketika aksi demo.
"Pendapatannya jadi berkurang. Kami minta agar kegiatan itu dialihkan dan tidak digelar lagi di Jalan Gejayan," mintanya.
Baca Juga:Soal Ketegangan Warga dan Massa di Gejayan Jogja, Begini Kata Polisi
Bukan tanpa alasan warga mengadu ke pihak berwenang. Pasalnya aksi demo yang terakhir kali digelar oleh massa terjadi bentrok dan sudah tak sesuai aturan.
"Dulu aksinya masih adem dan tertib. Namun demo yang terakhir kali ada aksi pembakaran ban. Sampai-sampai melebihi batas waktu yang ditetapkan. Kami tidak melarang, hanya saja kami minta agar aksi demo tidak lagi dilakukan di sini," tuturnya.
Sementara itu, Dirbinmas Polda DIY, Kombes Pol, Anjar Gunadi mengatakan bahwa aksi demo atau aspirasi mengeluarkan pendapat tak dilarang. Aduan masyarakat nantinya bakal dievaluasi dan akan dilaporkan ke pimpinan.
"Sesuai undang-undang, aspirasi masyarakat (berbentuk demonstrasi) ini tidak dilarang. Sehingga diperbolehkan saja, namun kegiatannya juga harus santun, tidak gaduh dan bijak," kata Anjar ditengah audiensi bersama warga Gejayan.
Ia tak menampik bahwa kegiatan dan aksi demo mahasiswa dilakukan secara legal. Pihak aparat biasa menerima surat pemberitahuan jika akan digelar aksi di simpang Colombo.
"Yang pasti sudah ada surat pemberitahuan unjuk rasa yang mereka kirim kepada kami. Namun jika nanti ada aksi lagi yang menggunakan titik simpang Gejayan akan kami diskusikan kembali kepada stakeholder dan juga Dinas Perhubungan," ujarnya.
Aduan Paguyuban Gejayan Tentrem tak berhenti di pihak penagak hukum. Selanjutnya tujuh perwakilan tersebut juga mengadu ke Pemkab Sleman. Mereka berharap ada pertimbangan dari pemkab setempat agar aksi demo tak lagi digelar di wilayah Gejayan, Depok, Sleman.