Buntut Tragedi Susur Sungai, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikasi

Selain itu kepala sekolah juga wajib tahu program yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pramuka tersebut.

Galih Priatmojo
Senin, 31 Agustus 2020 | 18:10 WIB
Buntut Tragedi Susur Sungai, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikasi
Personel SAR Gabungan mencari korban susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2/2020). - (ist)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman lakukan perbaikan sistem administrasi penyelenggaraan kegiatan luar ruang di sekolah, khususnya Pramuka. Hal itu sebagai buntut dari terjadinya laka susur Sungai Sempor, Mei 2020 silam.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Disdik Kabupaten Sleman, Dwiwarni Yuliastuti menjelaskan, Pemkab Sleman terus menyiapkan hal tersebut, karena ke depan ada ketentuan tersendiri yang mengakomodasi kegiatan luar ruang yang digelar sekolah di Sleman.

"Terkhusus memerlukan prasyarat atau kondisi tertentu. Untuk ekstrakurikuler seperti itu. Kami juga melakukan evaluasi atas kejadian itu," ujarnya, ditemui di kantor Disdik Sleman, Senin (31/8/2020).

Kepala Disdik Sleman, Ery Widaryana mengungkapkan, progres pembahasan aturan baru pembelajaran luar ruang, terhitung sudah mencapai 75%.

Baca Juga:Dapat Dukungan dari NasDem, Sri Muslimatun Pede Hadapi Pilkada Sleman

Pihaknya meninjau dan memperbaiki pelaksanaan Pramuka, bahkan telah menyelenggarakan bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Administrasi Gugus dan Sistem Administrasi Kwartir Ranting, beberapa hari lalu. Kepada pihak terkait yang memiliki tanggung jawab atas kegiatan kepramukaan di tingkat kecamatan hingga gugus depan.

"Biar semua memahami," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan Disdik, Pemkab ingin meningkatkan kompetensi pembina dan pelatih. Caranya, dengan meningkatkan adanya diklat kursus mahir dasar dan lanjut.

"Semua pembina Pramuka wajib punya sertifikat pelatihan khusus mahir dasar dan lanjut. Saat ini ada sekitar 500 orang yang memilikinya, baik itu yang memiliki mahir dasar maupun lanjut. Terdapat di jenjang SD dan SMP," kata dia.

Selain mewajibkan sertifikasi kompetensi pembina, Disdik Kabupaten Sleman juga memperbaiki pengelolaan administrasi. Dengan demikian, gugus depan bisa melaksanakan musyawarah untuk menentukan program kegiatan.

Baca Juga:Positif Covid-19 di DIY Tambah 24 Kasus, Terbanyak dari Sleman

Hasil musyawarah akan disahkan oleh Kepala Sekolah yang dalam gerakan pramuka merupakan Kamabigus.

"Sehingga kepala sekolah juga tahu kegiatan Pramuka seperti apa. Pramuka itu wajib, dan persyaratan untuk kenaikan kelas, minimal nilai baik. Jadi, tidak ada alasan sekolah tidak tahu ada kegiatan Pramuka," tuturnya.

Ia menambahkan, program kerja yang dihasilkan lewat musyawarah juga akan disosialisasikan dan disesuaikan dengan aturan yang ada di sekolah.

"Kepala sekolah harus tahu program itu," ucapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini