3 Guru Dipenjara, Ini Pesan Keluarga Korban Susur Sungai untuk SMPN 1 Turi

"Rasanya terlalu cepet anak perempuan saya pamitan waktu itu. Padahal banyak hal yang ingin saya lakukan setelah hari Jumat," kenang Tri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:10 WIB
3 Guru Dipenjara, Ini Pesan Keluarga Korban Susur Sungai untuk SMPN 1 Turi
Sejumlah siswa SMPN 1 Turi berjalan keluar dari ruangan, melewati halaman sekolah, pada hari pertama pascalaka Susur Sungai Sempor, Senin (24/2/2020). - (Suara.com/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Sambil sesenggukan menahan tangis di balik teleponnya, ibu bernama Tri Haryanti menjawab pertanyaan yang dilontarkan SuaraJogja.id. Sesekali ibu dua anak ini mengingat kali terakhir bertemu Faneza Amalia Dida (13), siswi SMPN 1 Turi yang tewas dalam treagedi susur Sungai Sempor, Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020).

Seakan membuka luka lama, wanita 45 tahun ini teringat situasi pada Jumat nahas tersebut ketika mengantarkan sang anak yang akan berangkat ke sekolah. Lengkap dengan seragam Pramuka, Faneza diantar ibunya dengan terburu-buru.

"Waktu itu juga sudah mepet waktu masuk sekolahnya [Faneza]. Tidak banyak kata-kata yang saya sampaikan pada waktu itu," kenang Tri sambil menarik napas panjang ketika dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Ciuman Faneza ke tangan kanan Tri adalah kali terakhir ia rasakan Jumat pagi itu. Pada saat sore di hari yang sama, ciuman tangan itu serasa menjadi cara berpamitan anak bungsunya yang tak pernah kembali ke pelukan Tri.

Baca Juga:Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman

"Rasanya terlalu cepet anak perempuan saya pamitan waktu itu. Padahal banyak hal yang ingin saya lakukan setelah hari Jumat," kenang Tri.

Wanita yang juga sebagai guru di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Turi ini sudah mengetahui hukuman terdakwa kasus tewasnya 10 siswa tersebut.

Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS), serta Riyanto (R) divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman. Ketiganya menjalani sidang vonis pada Senin (24/8/2020).

Putusan Hakim Ketua Anas Mustaqim yang lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun itu bukan inti yang ingin didapatkan dari keluarga korban.

Tri Haryanti sudah mengikhlaskan apa pun keputusan yang akan diterima tiga orang yang kini sudah menjadi terpidana. Ia tak mempersoalkan berapa pun hukuman penjara terhadap tiga orang yang juga sebagai guru di SMPN 1 Turi itu.

Baca Juga:Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

"Secara personal, saya sudah ikhlas dan menerima dengan putusan hakim di sidang itu. Kami semua menerima dengan hukuman yang berlaku," katanya.

Tri sudah memaafkan terpidana atas insiden yang terjadi saat itu. Dirinya juga didatangi keluarga tiga orang tersebut usai insiden yang terjadi Jumat sore itu.

Meski tak mempersoalkan hukuman bagi para terpidana, Tri berharap banyak terhadap kegiatan semacam susur sungai ke depan. Persiapan matang juga harus dilakukan penyelenggara sebelum kegiatan dimulai.

"Hal ini harapannya menjadi pembelajaran bersama. Bahwa tiap sekolah, tak hanya SMPN 1 Turi, mampu menyiapkan kegiatan secara matang," kata dia.

Tri juga meminta agar izin kepada orang tua juga disampaikan oleh pihak penyelenggara.

"Saya rasa izin ke orang tua juga harus jelas. Artinya kami juga mengetahui kegiatan anak kami saat jam ekstrakulikuler di luar sekolah," kata dia.

Nasi sudah menjadi bubur. Faneza telah menjadi sejarah kehidupan rumah tangga Tri sebagai anak kedua yang berpamitan untuk pergi selamanya dengan cara yang tak ia duga.

Doa dan harapannya kepada Faneza tak lain adalah menjadi anak yang saleh. Segala perbuatannya yang dilakukan selama ini diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus susur sungai Sempor Turi, Sleman memutuskan bahwa 3 orang guru divonis dengan hukuman penjara 1,6 tahun, Senin (24/8/2020). Meski telah divonis, ketiga kuasa hukum terpidana masih mempertimbangkan untuk menerima putusan hakim ketua. Kuasa hukum mendapat waktu 1 pekan untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak