Pelaku juga mempelajari kebiasaan korban selama mengintai rumahnya, sehingga ia tahu betula saat kunci rumah ditinggal di atas kotak stand meter listrik. Tak berlama-lama pelaku masuk ke rumah hingga ke dalam kamar korban.
"Nah di dalam kamar dia sempat membuka lemari dan menemukan beberapa BPKB salah satunya BPKB mobil itu. Karena tak menemukan barang berharga lain, dia keluar. Namun sebelum memutuskan kabur dia melihat kunci mobil diatas meja," kata dia.
Motor yang masih parkir di depan rumah korban akhirnya dipindahkan pelaku ke sebuah gang yang berjarak lima menit dari rumah. Pelaku kembali dengan berjalan kaki untuk membawa mobil tersebut.
"Awalnya kami kira pelaku ini yang kos di sekitar lokasi, ternyata bukan. Setelah membawa kabur mobil ke Pleret, Bantul. Pelaku kembali lagi ke gang tempat meletakkan motornya dengan menyewa jasa ojek online," ujar dia.
Baca Juga:Curi Mobil untuk Biaya Kawin, Kisah Sepasang Kekasih Ini Berakhir di Bui
Sebelumnya diberitakan, Polsek Umbulharjo berhasil meringkus pelaku pencurian mobil yang terjadi pada Jumat (14/8/2020) lalu. Sepasang kekasih ini nekat mencuri untuk biaya nikah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Diantaranya, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI, STNK dan BPKB mobil, satu sepeda motor, satu buah handphone serta uang tunai Rp5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara LK, kekasih BF dijerat pasal 480 KUHP tentang melakukan tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan/penadah dengan cara menerima sebagai hadiah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga:Mencoba Kabur dari Polisi, Spesialis Jambret di Jogja Dihadiahi Timah Panas