SuaraJogja.id - Harapan sepasang kekasih asal Malang, Jawa Timur untuk mengikat janji suci dalam pernikahan, berakhir pupus. Sebab, pria berinisial BF (35) serta kekasihnya, LK (27) keburu diamankan di Polsek Umbulharjo usai terbukti mencuri sebuah mobil milik korban Erwana Endrawan (25) di Jalan Imogiri Timur no 160 Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.00 wib.
"Rumah korban sendiri ditinggal dalam keadaan kosong. Jadi pelaku masuk menggunakan kunci khusus untuk membuka pintu dan pagar rumah korban," jelas Setyo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (31/8/2020).
Setyo menjelaskan bahwa pelaku BF melancarkan aksinya sendirian. Satu pelaku lainnya, yakni kekasih BF dijadikan tersangka lantaran mengetahui tindakan pelaku dan ikut menikmati hasil curian mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI.
Baca Juga:Tak Kalah Aneh, Siswa STM di Jogja Ini Punya Fetish Telapak Kaki
"Keduanya dijadikan tersangka karena memang secara sadar melakukan kegiatan pencurian. Bagi kekasih BF dia ikut menikmati hasil uang yang didapat dari curian kendaraan itu," jelasnya.
Setyo menuturkan, aksi BF dimulai saat mencari rumah warga yang kosong. Setyo menyebut bahwa pelaku sudah mengintai rumah korban sejak dua pekan sebelum melancarkan aksinya.
"Pelaku mengetahui bahwa rumah sedang dalam keadaan kosong. Korban sendiri sedang keluar rumah sementara ayah korban tengah bersepeda pada Jumat pagi," jelasnya.
Ketika ayah korban kembali ke rumah, mobil yang terparkir di garasi rumah hilang. Ayah korban langsung menelepon Erwana untuk menanyakan keberadaan mobil.
"Korban akhirnya pulang ke rumah dan mengecek lemari. Namun, BPKB mobil miliknya ikut hilang. Korban langsung melaporkan kepada Polsek Umbulharjo," katanya.
Baca Juga:10 Orang Terpapar Covid-19, Soto Lamongan Jadi Klaster Baru di Kota Jogja
Dalam penyelidikan polisi, mereka mendapati wajah pelaku dari cctv yang ada di lokasi kejadian. Barang bukti berupa mobil sempat ditawarkan di sebuah showroom di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Akhirnya kepolisian mendatang lokasi showroom dan meminta rekaman CCTV saat aktivitas penjualan mobil.
"Nah dari rekaman itu mobil yang kami incar sama persis dengan yang dilaporkan korban. Namun barang bukti tidak ada di lokasi dan informasi yang kami dapat, pelaku bersama barang bukti berada di Jawa Timur (Malang)," kata dia.
Setyo melanjutkan, petugas kepolisian kembali mengejar pelaku hingga tempat tinggalnya di wilayah Malang. Pelaku ternyata bersiap menggelar acara akad nikah, namun polisi yang sudah menunggu untuk menangkap pelaku akhirnya gagal.
"Pengintaian kami lakukan selama lebih kurang 3 hari. Tetapi pelaku sepertinya mengetahui bahwa dia diincar. Padahal acara ijab qobul sudah siap, tinggal menunggu mempelai pria yang tidak lain pelaku ini untuk datang. Namun hasilnya nihil, pernikahan gagal dilaksanakan saat itu," jelas dia.
Meski tak berhasil meringkus BF di Malang, polisi tak kehilangan akal. Pelaku yang diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah Pleret Bantul, akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menyamar menjadi penyewa indekos.
"Jadi kami sudah mengintai pelaku selama dua hari di indekosnya. Ketika pelaku datang, langsung kami amankan. Pelaku bersama kekasihnya tinggal di sana selama ini," kata Setyo.
Dari pengakuan pelaku, mobil hasil curiannya digadaikan kepada rekan BF seharga Rp30 juta. Uang tersebut dimanfaatkan untuk biaya pernikahan.
"Jadi dimanfaatkan untuk pernikahan. Saat kami intai di tempat tinggalnya, kekasih pelaku (LK) berada di tempat pernikahan. Namun kami tunggu pelaku BF malah tidak datang," terang Setyo.
Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi. Diantaranya, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI, STNK dan BPKB mobil, satu sepeda motor, satu buah handphone serta uang tunai Rp5 juta.
Atas perbuatan BF, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara LK, kekasih BF dijerat pasal 480 KUHP tentang melakukan tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan/penadah dengan cara menerima sebagai hadiah barang hasil curian. Atas perbuatannya, LK diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.