SuaraJogja.id - Sekitar 11 ribu warga Kota Yogyakarta mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Total keringanan yang diberikan terhadap belasan ribu wajib pajak di Jogja ini mencapai Rp20 miliar pada 2020.
“Nilai keringanan tersebut berasal dari 11.475 permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak bumi dan bangunan,” kata Kepala Bidang Pencatatan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin (7/9/2020).
Diberitakan ANTARA, hingga batas akhir pengajuan keringanan pembayaran PBB pada 31 Agustus, BPKAD Kota Yogyakarta menerima 11.543 permohonan dari wajib pajak.
Baca Juga:PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona
Namun, baru 11.475 permohonan yang berhasil diproses hingga 4 September.
Menurut Santosa, dalam proses pemberian keringanan, dibutuhkan telaah dari permohonan yang diajukan, didasarkan pada berbagai aspek sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Dari hasil telaah tersebut, kata dia, akan diketahui nilai keringanan yang diberikan.
“Besaran keringanan yang diberikan bervariasi, tetapi maksimal 75 persen,” jelas Santosa,
Ia menambahakan, informasi pemberian keringanan disampaikan melalui surat dari Kantor Pos sesuai alamat di KTP wajib pajak.
Baca Juga:PBB Kirim 65 Truk Bantuan ke Suriah
Meskipun demikian, lanjutnya, tidak semua wajib pajak yang mengajukan keringanan akan memperoleh keringanan.
- 1
- 2