11 Ribu Warga Jogja Diberi Keringanan Bayar PBB, Maksimal 75 Persen

Wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 08 September 2020 | 11:15 WIB
11 Ribu Warga Jogja Diberi Keringanan Bayar PBB, Maksimal 75 Persen
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Sekitar 11 ribu warga Kota Yogyakarta mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Total keringanan yang diberikan terhadap belasan ribu wajib pajak di Jogja ini mencapai Rp20 miliar pada 2020.

“Nilai keringanan tersebut berasal dari 11.475 permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak bumi dan bangunan,” kata Kepala Bidang Pencatatan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin (7/9/2020).

Diberitakan ANTARA, hingga batas akhir pengajuan keringanan pembayaran PBB pada 31 Agustus, BPKAD Kota Yogyakarta menerima 11.543 permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga:PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona

Namun, baru 11.475 permohonan yang berhasil diproses hingga 4 September.

Menurut Santosa, dalam proses pemberian keringanan, dibutuhkan telaah dari permohonan yang diajukan, didasarkan pada berbagai aspek sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Dari hasil telaah tersebut, kata dia, akan diketahui nilai keringanan yang diberikan.

“Besaran keringanan yang diberikan bervariasi, tetapi maksimal 75 persen,” jelas Santosa,

Ia menambahakan, informasi pemberian keringanan disampaikan melalui surat dari Kantor Pos sesuai alamat di KTP wajib pajak.

Baca Juga:PBB Kirim 65 Truk Bantuan ke Suriah

Meskipun demikian, lanjutnya, tidak semua wajib pajak yang mengajukan keringanan akan memperoleh keringanan.

“Tidak otomatis semua permohonan dikabulkan. Kalau dinilai tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diberi keringanan,” terangnya.

Santosa mengungkapkan, hingga 4 September, penerima keringanan pajak bumi dan bangunan yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak tercatat sebanyak 4.803 wajib pajak.

“Harapannya, penerima keringanan yang belum memenuhi kewajibannya bisa membayar pajak pada bulan ini. Batas akhir pembayaran tetap pada 30 September,” kata Santosa, menambahkan bahwa wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB, maka dilakukan pekan pembayaran PBB di kecamatan setiap Selasa.

Pada tahun pajak 2020, BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan penyesuaian target PBB akibat adanya pandemi COVID-19, yaitu menjadi Rp41,2 miliar

Dengan kata lain, target tersebut atau berkurang sekitar 50 persen dari target awal. Sementera untuk saat ini, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta sudah mencapai Rp38,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak