11 Ribu Warga Jogja Diberi Keringanan Bayar PBB, Maksimal 75 Persen

Wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 08 September 2020 | 11:15 WIB
11 Ribu Warga Jogja Diberi Keringanan Bayar PBB, Maksimal 75 Persen
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Sekitar 11 ribu warga Kota Yogyakarta mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Total keringanan yang diberikan terhadap belasan ribu wajib pajak di Jogja ini mencapai Rp20 miliar pada 2020.

“Nilai keringanan tersebut berasal dari 11.475 permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak bumi dan bangunan,” kata Kepala Bidang Pencatatan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin (7/9/2020).

Diberitakan ANTARA, hingga batas akhir pengajuan keringanan pembayaran PBB pada 31 Agustus, BPKAD Kota Yogyakarta menerima 11.543 permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga:PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona

Namun, baru 11.475 permohonan yang berhasil diproses hingga 4 September.

Menurut Santosa, dalam proses pemberian keringanan, dibutuhkan telaah dari permohonan yang diajukan, didasarkan pada berbagai aspek sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Dari hasil telaah tersebut, kata dia, akan diketahui nilai keringanan yang diberikan.

“Besaran keringanan yang diberikan bervariasi, tetapi maksimal 75 persen,” jelas Santosa,

Ia menambahakan, informasi pemberian keringanan disampaikan melalui surat dari Kantor Pos sesuai alamat di KTP wajib pajak.

Baca Juga:PBB Kirim 65 Truk Bantuan ke Suriah

Meskipun demikian, lanjutnya, tidak semua wajib pajak yang mengajukan keringanan akan memperoleh keringanan.

“Tidak otomatis semua permohonan dikabulkan. Kalau dinilai tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diberi keringanan,” terangnya.

Santosa mengungkapkan, hingga 4 September, penerima keringanan pajak bumi dan bangunan yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak tercatat sebanyak 4.803 wajib pajak.

“Harapannya, penerima keringanan yang belum memenuhi kewajibannya bisa membayar pajak pada bulan ini. Batas akhir pembayaran tetap pada 30 September,” kata Santosa, menambahkan bahwa wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB, maka dilakukan pekan pembayaran PBB di kecamatan setiap Selasa.

Pada tahun pajak 2020, BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan penyesuaian target PBB akibat adanya pandemi COVID-19, yaitu menjadi Rp41,2 miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini