Biar Enggak Jadi Korban Penipuan Olshop, Cek 5 Pertanda Ini Sebelum Belanja

Cukup mencurigakan untuk akun jual beli yang baru bergabung, tetapi sudah memiliki banyak sekali pengikut. Kemungkinan besar mereka membeli para pengikut tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 08 September 2020 | 13:55 WIB
Biar Enggak Jadi Korban Penipuan Olshop, Cek 5 Pertanda Ini Sebelum Belanja
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

4. Tanggal bergabung

Cukup mencurigakan untuk akun jual beli yang baru bergabung, tetapi sudah memiliki banyak sekali pengikut. Kemungkinan besar mereka membeli jumlah pengikut tersebut, sehingga tidak bisa dipastikan apakah jumlah itu sebanding dengan jumlah pembeli.

Utas mengenai ciri akun online shop yang menipu. - (Twitter/@aulmaulidiana)
Utas mengenai ciri akun online shop yang menipu. - (Twitter/@aulmaulidiana)

Baca utas dan komentar selengkapnya DI SINI.

5. Cek nomor rekening

Baca Juga:Berebut Pemilih Milenial dengan Sunaryanto, Sutrisna Wibawa Bentuk 2 Tim IT

Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek rekening yang digunakan oleh penjual. Hal tersebut bisa dilakukan secara online melalui website. Pembeli bisa memasukkan informasi rekening penjual ke website tertentu.

Setelah itu, akan muncul laporan mengenai rekening tersebut. Tidak jarang jika sudah kerap menipu, akan muncul banyak laporan penipuan yang telah dialami oleh para korban sebelumnya.

Selain lima poin tersebut, pembeli juga bisa menilai dari harga yang ditawarkan. Para penipu biasanya menawarkan harga yang di luar normal. Tidak hanya rekening, pembeli juga bisa melakukan pengecekan nomor WhatsApp melalui aplikasi Getcontact, fungsinya sama dengan pengecekan rekening.

Sejak diunggah, utas ini sudah mendapatkan banyak respons dari warganet. Setidaknya ada 17 ribu lebih warganet yang menekan tanda suka. Kemudian, lebih dari lima ribu membagikan ulang dengan retweet dan 400 lainnya meninggalkan tanggapan di kolom komentar. 

Baca Juga:11 Ribu Warga Jogja Diberi Keringanan Bayar PBB, Maksimal 75 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak