SuaraJogja.id - Ratusan pekerja PT SGI, produsen sarung tangan yang berlokasi di Padukuhan Gading II, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen menuntut hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Nasib ratusan pekerja semakin tidak jelas usai tempat mereka bekerja berganti nama menjadi UD Mutiara Gunungkidul.
Rabu, (9/9/2020) siang, ratusan pekerja yang diwakili oleh belasan rekan mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan perusahaan.
Mereka menuntut agar BPJS Ketenagakerjaan segera dibayarkan ke instansi tersebut sehingga mereka bisa mencairkannya. Mereka juga meminta pembayaran THR yang belum semuanya dibayar untuk segera dilunasi.
Baca Juga:Daftar Kekayaan Calon Bupati Gunungkidul, Bambang Wisnu Handoyo Terkaya
Perwakilan pekerja, Wastini mengatakan, sejak pandemi Covid19 berlangsung, sekitar 150 pekerja dirumahkan.
Saat dirumahkan tersebut, mereka dijanjikan akan mendapatkan THR dari perusahaan.
Namun para pekerja ini heran karena nama perusahaan PT SGI berganti menjadi UD Mutiara Gunungkidul menyusul kabar bahwa perusahaan akan tutup.
"Lha karena mau ditutup, kami minta hak kami dong. BPJS ketenagakerjaan harus dicairkan dan THR dibayarkan," ujar Wastini, Rabu (9/9/2020)
Dikatakan Wastini, hingga hampir enam bulan ia dirumahkan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaannya belum bisa dicairkan.
Baca Juga:Pergi ke Pantai di Gunungkidul, Zaskia Sengaja Berikan Terapi untuk Anak
Usut punya usut ternyata pihak perusahaan tidak pernah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan meskipun pada gaji mereka sudah setiap bulan mereka dipotong.
- 1
- 2