"Nanti kami (KPU Sleman) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah menentukan tempat-tempat mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Sejauh ini belum ada pembahasan dimana saja tempatnya," ujar Trapsi.
Kendati demikian pihaknya menjelaskan tak bisa mengambil keputusan untuk penindakan APK yang terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik.
"Jika rekomendasinya (dari Bawaslu) begitu nanti kewenangannya Bawaslu ya ketika terjadi pelanggaran," jelas dia.
Dikonfirmasi terpisah, PLT Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana belum memastikan untuk penindakan poster Bapaslon Pilkada Sleman 2020 yang terpasang di fasilitas umum tersebut.
Baca Juga:Bahayakan Bayi, Ular Sanca 7 Meter di Rumah Warga Dievakuasi Damkar Sleman
"Nanti saya koordinasikan dahulu," ujar Arif melalui pesan singkat.