Kekinian, LH dan IS telah diamankan Polres Lebak. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Geger Penemuan Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Pelaku Ngaku Mengubur Kucing
LH dan IS menguburkan anaknya secara diam-diam pada 26 Agustus.
Galih Priatmojo
Senin, 14 September 2020 | 09:12 WIB

BERITA TERKAIT
Kucing Ikut Mudik Lebaran, 5.492 Hewan Peliharaan Diangkut Kereta Api ke Kampung Halaman
16 April 2025 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
18 April 2025 | 17:55 WIB WIBTerkini