"Mengetahui tersangka menghilang dan tak bisa dihubungi lagi di kemudian hari, korban lalu melapor ke Mapolsek Mlati," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SYD disangkakan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyo menyatakan, korban mengenal SYD lewat saksi bernama Tukimin. Yang bersangkutan juga ikut serta bersama korban ke dalam ruang 'ritual' tersangka.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama, baru bebas pada 2015," kata dia.
Baca Juga:Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Dwi menambahkan, sejumlah korban lain juga diketahui telah melapor ke Mapolsek Mlati. Namun karena TKP ada di luar Mlati, maka mereka diminta melapor ke Mapolsek sesuai TKP.
Tersangka SYD mengaku, berpura-pura menjadi dukun untuk menipu korban merupakan idenya sendiri yang dipelajarinya dari sejumlah buku trik.
Ia melakukan hal terlarang sejak galau karena cerai dengan istrinya. Uang hasil penipuan digunakan olehnya untuk foya-foya.
"Karaoke, minuman, wedhok [sewa wanita]," akunya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Dalam Kondisi Mabuk, YG Tega Cabuli Rekan Kerjanya di Kamar Mandi Indekos