Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan

motor tersebut digadaikan seharga Rp3.000.000.

Galih Priatmojo
Rabu, 16 September 2020 | 14:15 WIB
Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

SuaraJogja.id - SY (30), warga Bandarlampung, Lampung nekat gadaikan motor yang ia sewa. Tindakan itu ia lakukan karena mengaku kehabisan uang saat berwisata di Jogja. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo mengungkapkan, SY datang ke Jogja bersama kekasihnya awal Agustus 2020. Di Jogja, tersangka mencari infomasi sewa motor melalui media sosial. Mereka kemudian menyewa satu unit motor, menggunakan identitas kekasihnya. Motor tersebut digunakan sebagai transportasi jalan-jalan bersama kekasihnya 

"Awalnya dipinjam untuk satu hari, sudah bayar Rp80.000," kata dia, kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Sehari kemudian, kekasihnya pulang ke Lampung namun pelaku masih di Jogja. Pelaku tak memiliki uang untuk bekal perjalanan, karena uangnya habis untuk membelikan tiket bagi kekasihnya. 

Baca Juga:Satpol PP Sleman Gelar Razia Masker, 31 Orang Terjaring Operasi

"Karena itu, pelaku memiliki ide untuk pura-pura memperpanjang waktu rental. Pelaku menghubungi korban dan memperpanjang hingga 9 Agustus 2020," ungkapnya. 

Namun ternyata, motor tersebut digadaikan seharga Rp3.000.000. Uang hasil gadai motor, digunakan untuk membayar sewa motor yang diperpanjang dan untuk membeli tiket pulang ke Lampung, pada 4 Agustus 2020.

Berada di Lampung, SY merasa tidak tenang dan memutuskan kembali ke Jogja, untuk menyelesaikan urusan gadai motor, pada 19 Agustus 2020. Hanya saja uang yang dibawanya, masih belum cukup untuk mendapatkan motor kembali. 

Korban melapor ke Polsek Mlati karena ia khawatir motor belum dikembalikan oleh tersangka, padahal sudah memasuki jatuh tempo.

Akhirnya Reskrim Polsek Mlati mengamankan tersangka, yang dijumpai di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan pada 23 Agustus. 

Baca Juga:Satu Pegawai PN Sleman Positif Covid-19, 4 Pegawai Lain Jalani Tes Swab

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SY harus mendekam di bui. SY disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasak 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak