SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil menangkap empat remaja yang kedapatan tengah berkelahi di Jalan Monjali, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (16/4/2020). Empat remaja tersebut terbukti membawa senjata tajam setelah menerima tantangan dari salah satu musuhnya.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pukul 01.00 wib. Keempat remaja antara lain, IP (16), I (18), RRK (16) dan RMJ (15).
"Kejadiannya Kamis dini hari, empat orang ini saling kejar-mengejar dengan dua motor. Bahkan mereka juga mengacungkan senjata tajam yang diketahui untuk berkelahi," kata Hariyanto saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Kamis (16/4/2020).
Dia menjelaskan keempat remaja yang terlibat perkelahian itu diketahui warga yang juga melintas di jalan tersebut. Warga yang juga saksi mata ini kemudian melaporkan ke Polsek Mlati dan petugas langsung memburu para remaja.
Baca Juga:Laiknya Pahlawan, Tenaga Medis dan Relawan Disambut Warga Jogja di Baciro
"Kami datangi ke TKP namun hanya menangkap satu pelaku yang juga membawa senjata tajam. Akhirnya kami melakukan pengembangan dan berhasil menjemput tiga orang lainnya di rumah dan indekos," tambah dia.
Petugas berhasil mengamankan sebuah celurit dan pedang sepanjang 50 sentimeter yang menjadi alat bukti untuk berkelahi. Dua senjata tajam tersebut milik IP dan RRK.
"Perkelahian itu diawali dari tantangan yang dilayangkan IP ke RRK. Karena ditanggapi, kedua orang ini saling mengajak teman yang bertugas mengendarai motor. Setelah di lokasi (Jalan Monjali) mereka tengah berhadapan dan akan saling serang. Selanjutnya mereka kejar-kejaran hingga saksi mata melaporkan kejadian itu," tambah Hariyanto.
Salah seorang pelaku RRK, mengaku mendapat tantangan tersebut dari Insta Story milik IP. Karena tak terima dan enggan dianggap penakut, akhirnya tantangan diterima.
"Saya juga emosi karena tantangan itu. Akhirnya saya menerima dan menjawab tantangan itu (untuk berkelahi)," kata dia.
Baca Juga:Jogja Sudah Ramai Lagi, Akhir Pandemi Corona Bisa Makin Mundur
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
- 1
- 2