SuaraJogja.id - Penambahan jumlah kasus Covid-19 di DIY tak diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak aman, menggunakan masker, dan lain sebagainya.
Pemkot Jogja pun menggencarkan penegakan pelaksanaan protokol Covid-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja Heroe Poerwadi menyampaikan, pihaknya terus melakukan penegakan hukum sebagai bentuk usaha untuk menekan penyebaran kasus yang kian bertambah akhir-akhir ini.
"Operasi Yustisi ini kita lakukan, jadi bahasanya menciptakan kondisi agar kondisi masyarakat di tempat umum tetap menerapkan protokol kesehatan setiap saat," terang Heroe pada Senin (22/9/2020).
Baca Juga:Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga di Aceh Disanksi Membaca Alquran
Namun, Heroe mendapati fakta yang cukup mengecewakan dari hasil Operasi Yustisi akhir pekan lalu.
Ia mengungkapkan, pada Sabtu (19/9/2020) ada 83 pelanggar terjaring dalam operasi.
Sebanyak 80 pelanggar masker mendapatkan sanksi sosial, sedangkan tiga lainnya memilih sanksi denda.
Kemudian pada Minggu (20/9/2020) jumlah pelanggar justru mengalami peningkatan.
Dari operasi yang dilakukan di Alun-alun Utara, sebanyak 106 pelanggar terjaring razia masker.
Baca Juga:Muncul Klaster Arisan di Kulon Progo dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Ini menunjukkan bahwa memang untuk membiasakan masyarakat untuk tetap betul betul menggunakan masker saja harus melakukan tindakan yang sifatnya penegakan hukum," ungkapnya, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
- 1
- 2