Polres Sleman menggelar rekonstruksi kasus kematian AF, yang terdiri dari 14 adegan, mulai dari pelaku saat memukul korban hingga pingsan dan dilarikan ke luar rumah.
Rekonstruksi hanya dilakukan di satu lokasi dan menjadi bahan tontonan warga yang berada di sekitar TKP. Rekonstruksi berakhir pukul 10.45 WIB.
KBO Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menjelaskan bahwa kematian balita AF disebabkan luka serius akibat tendangan dan pukulan balok kayu. Hal itu juga dipicu karena kekesalan dan dendam pelaku kepada mantan suami ibu korban.
"Korban meninggal karena awalnya mendapat pukulan balok kayu dan ditendang dengan dengkul. Akibatnya korban pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong. Penganiayaan itu juga dipicu karena dendam pelaku ke mantan suami ibu korban," tambah dia.
Baca Juga:Balita di Sleman Tewas di Tangan Pacar Ibu, Selama 2 Tahun Dianiaya
Atas perbuatannya, JR dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 2003 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP ancaman lebih dari 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang balita berinisial AF (4,5) tewas di tangan kekasih ibunya di Pedukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Sabtu (8/9/2020).
Kematian balita malang tersebut salah satunya dipicu karena korban kerap buang air sembarangan dan juga ada dendam dari pelaku ke mantan suami ibu korban. JR, yang merupakan pelaku, diamankan petugas kepolisian dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sleman.